Dasar Hukum
Dasar hukum peraturan khususadalahAnggaran Dasar Kopkarsentra BAB VIII tentang “MODAL KOPERASI” Pasal 10, ayat 3 yaitu “ Koperasi dapat mengadakan Simpanan Khusus yang diatur dalam Peraturan Khusus”.
Definisi Simpanan Khusus
- Simpanan yang dilakukan oleh Anggota Kopkarsentra baik Anggota biasa maupun Anggota luar biasa
- Simpanan Khusus dari Anggota bisa disetor langsung oleh anggota atau dengan cara potong gaji.
- Simpanan Khusus bisa diambil oleh anggota meskipun masih dalam masa keanggotaan, pengambilan simpanan tersebut sesuai dengan jenis simpanan.
- Simpanan Khusus digunakan untuk menjalankan Unit toko, Unit Simpan Pinjam dan proyek PO
Jenis-Jenis Simpanan
- Simpanan Berjangka
- Adalah simpanan yang berdasarkan masa waktu jatuh temponya.
- Jenis-jenis Simpanan Berjangka
- Simpanan 6 bulan.
- Simpanan 1 tahun
- Bagi Hasil berdasarkan nisbah yang disepakati didalam akad bagi hasil simpanan saat penyimpanan dilakukan.
- Pembagian bagi hasil dilakukan setiap bulan yang dihitung dari bersanya nisbah tersebut berdasarkan rata-rata keuntungan bersih dalam satu bulan kalender tersebut.
- Simpanan Berjangka akan diterbitkan sertifikat oleh Kopkarsentra dan diberikan kepada penyimpan
2. Simpanan Penyertaan Proyek
- Adalah simpanan yang disertakan dalam proyek-proyek koperasi dengan pihak Holcim atau lainnya dalam bentuk PO dari pemberi kerja dengan jangka waktu masa delivery barang atau jasa PO sampai dengan pembayaran
- Kerjasama tersebut dituangkan dalam akad perjanjian kerja bersama yang ditentukan didalamnya pembagian keuntungan nisbah bagi hasil.
- Pembagian bagi hasil dilakukan diberikan diakhir selesei proyek tersebut yang dihitung dari besarnya nisbah tersebut berdasarkan keuntungan bersih tersebut.
- Pengurus tidak diperkenankan mengikuti program ini,kecuali yang bersangkutan mengikuti program ini,baru kemudian menjadi pengurus.Setelah masa penyertaan program ini,maka yang bersangkutan wajib menghentikan keikutsertaannya pada program ini.
- Karyawan Kopkarsentra juga tidak diperkenankan mengikuti program ini.
Pembagian Keuntungan
- Pembagian keuntungan didasarkan pada nisbah bagi hasil yang disepakati antara penyimpan dan kopkarsentra
- Nisbah ditentukan oleh managemen kopkarsentra
- Besarnya nisbah ditentukan dalam bentuk suatu table sebagai berikut
| No | Jenis Simpanan | Jatuh Tempo | Nisbah koperasi | Nisbah Anggot |
| 1 | 6 bln | 6 bulan | 55% | 45% |
| 2 | 1 tahun | 1 tahun | 40% | 60% |
| 3 | Proyek | Masa Proyek | 50% | 50% |
4. Tabel Nisbah ditentukan diawal tahun kalender masehi yang diterbitkan oleh managemen Kopkarsentra.
Contoh perhitungan bagi hasil Simpanan Berjangka 1 tahun.
Si Fulan menambung uang sejumlah Rp.10.000.000,00 ( sepuluh juta ). Dia memilih jenis Tabungan Berjangka 1 tahun. Modal koperasi saat itu Rp.90.000.000,00 ( Sembilan puluh juta ). Keuntungan koperasi satu bulan Rp.15.000.000,00 ( lima belas juta ). Maka bagi hasilnya adalah sebagai berikut :
- · Modal penabung Rp.10.000.000,00 = 10 %
- · Modal Koperasi Rp.90.000.000,00 = 90 %
- · Bagi hasil bagi penambung = (10 % x Rp.15.000.000,00 ) x 60 %
= Rp.1.500.000,00 x 60 %
= Rp.900.000,00 ( Sembilan ratus ribu )
Contoh perhitungan bagi hasil Simpanan Berjangka 6 bulan.
Si Fulan menambung uang sejumlah Rp.10.000.000,00 ( sepuluh juta ). Dia memilih jenis Tabungan Berjangka 6 bulan. Modal koperasi saat itu Rp.90.000.000,00 ( Sembilan puluh juta ). Keuntungan koperasi satu bulan Rp.15.000.000,00 ( lima belas juta ).
Maka bagi hasilnya adalah sebagai berikut :
- · Modal penabung Rp.10.000.000,00 = 10 %.
- · Modal Koperasi Rp.90.000.000,00 = 90 %.
- · Bagi hasil bagi penambung = (10 % x Rp.15.000.000,00 ) x 45 %.
= Rp.1.500.000,00 x 45 %.
= Rp.675.000,00 ( Enam ratus tujuh puluh lima ribu ).
Contoh perhitungan bagi hasil Simpanan Proyek.
Si Fulan memiliki uang sejumlah Rp.100.000.000,00 ( seratus juta ). Dia memasukan uangnya untukTabungan Proyek. Koperasi saat itu mempunyai proyek senilai Rp.200.000.000,00 ( Dua ratus juta ). Keuntungan koperasi dari proyek itu Rp.15.000.000,00 ( lima belas juta ).
Maka bagi hasilnya adalah sebagai berikut :
- · Modal penabung Rp.100.000.000,00 = 50 %.
- · Modal Koperasi Rp.100.000.000,00 = 50 %.
- · Bagi hasil bagi penambung = (10 % x Rp.15.000.000,00 ) x 50 %.
= Rp.1.500.000,00 x 50 %.
= Rp.750.000,00 ( tujuh ratus lima puluh ribu ).
Masa berlaku peraturan
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,dan berlaku sampai dengan waktu yang tidak terbatas,sampai dengan adanya peraturan baru yang menggantikan peraturan ini.
Perubahan Aturan
Peraturan Simpanan Khusus ini disetujui oleh koordinator dan disyahkan dalam RAT, dan selanjutnya jika ada perubahan aturan akan disampaikan melalui koordinator.